• By Admin
  • March 03, 2025

Warung Madura: Tak Hancur Meski Digempur

Keberadaan Warung Madura dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir menarik perhatian. Toko kelontong satu ini identik dengan istilah “palugada”, cari apa saja ada, dari kebutuhan domestik, token listrik, hingga BBM. Warung Madura juga selalu buka, 24 jam nonstop tanpa hari libur (libur lebaran pun ada yang masih buka).

 

Melansir Republika.id, Toko kelontong Madura muncul pertama kali di Jakarta medio 1990-an akhir hingga awal 2000-an. Dinamai Madura lantaran para pemilik warung saat itu berasal dari Madura. Mereka merantau ke Jakarta untuk mencari peluang usaha di kota-kota besar. Kini, warung Madura sudah menjamur di mana-mana.

 

“Sejak awal warung Madura mulai tumbuh di kota-kota besar karena para perantau asal Madura sengaja mencari peluang usaha di kota-kota besar. Dimulai dari Jakarta dan sekarang sudah menyebar ke Jabodetabek. Bahkan, sekarang sudah ke kota-kota besar lain, seperti Bandung, Yogyakarta, Solo dan Surabaya,” kata Ketua Pusat Studi Sosiologi dan Pengembangan Masyarakat (PS2PM), Program Studi Sosiologi, FISIB, Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Medhy Aginta Hidayat.

 

Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam

Warung Madura hadir meramaikan lanskap bisnis ritel. Kendati wujud warungnya sederhana, kehadirannya dibutuhkan oleh masyarakat. Kondisi ini kemudian membuat pengusaha ritel moderen terusik. Akhir April lalu, di Klungkung, Bali, sejumlah pemilik minimarket melayangkan keberatan kepada pemerintah setempat akan jam operasional warung Madura.

 

Keluhan tersebut kemudian direspons oleh Lurah Penatih, I Wayan Murda di Denpasar Timur, Bali, dengan imbauan agar warung Madura mengubah jam operasional.

 

"Kami mengimbau biar lebih tertib, aman dan nyaman. Artinya kami jaga-jaga dari ketertiban, keamanan, dan keselamatan beliau (pedagang). Karena beliau berjualan di malam hari," sebut Murda saat dihubungi Detik.com, Minggu (21/4).

 

Imbauan tersebut kian terasa seperti larangan setalah Sekertaris Kementerian Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) Arif Rahman Hakim turut mengimbau pengusaha warung Madura untuk mematuhi aturan jam operasional sesuai Peraturan Daerah (Perda).

 

"Kalau ada regulasi terkait jam kerja (jam operasional), tentu kami minta untuk dipatuhi," tutur Arif di Merusaka Hotel, Badung, Bali, Rabu (24/4), dikutip dari Detik.com.

 

Polemik Warung Madura Jadi Perhatian Istana

Isu larangan ini kemudian menyebar, menjadi bola liar di media sosial. Sejumlah pihak merasa kebijakan tersebut mendiskriminasi toko ritel kecil. Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) turut merespons. Ketua Umum (Ketum) dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikappi Abdullah Mansuri menyebut kebijakan tersebut berpotensi membebani masyarakat. Abdullah menggugat Kementerian Koperasi dan UKM agar lebih berpihak pada pengembangan UMKM.

 

“Kementerian Koperasi dan UKM seharusnya dapat memfasilitasi perkembangan UMKM di Indonesia, bukan malah mengkerdilkan atau membatasi jam operasional,” ujar Abdullah.

 

Menurutnya, aneh jika pemerintah membatasi jam operasional UMKM, tetapi membiarkan toko ritel modern memperoleh karpet merah atas kebijakan yang berlaku. Abdullah menganggap keuntungan dari warung Madura akan berputar di daerah masing-masing sehingga mendorong peningkatan ekonomi daerah. Sementara toko ritel modern, keuntungannya hanya dinikmati segelintir orang.

 

Larangan tersebut lalu menjadi polemik besar di media sosial. Dari Bali menjadi isu nasional. Istana pun turun tangan. Presiden Jokowi meminta jajarannya untuk meninjau ulang peraturan yang dinilai publik tak mendukung UMKM itu. Menteri Koperasi dan UMK Teten Masduki kemudian berkomentar.

 

"Jadi kami juga akan memastikan semua Perda baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, kota harus berpihak pada UMKM," tegas Menteri Teten di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Selasa (30/4).

 

Teten menjelaskan bahwa Presiden Jokowi telah mewanti-wanti jajarannya untuk mengutamakan kelangsungan bisnis UMKM. Warung rakyat harus dilindungi dari maraknya ekspansi bisnis ritel modern. Menteri Koperasi dan UKM itu menegaskan tidak ada larangan bagi warung Madura untuk buka 24 jam. Justru ia menemukan kalau ada kekeliruan pembacaan Perda Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2013. Perda tersebut justru merujuk pada jam operasional toko ritel modern.

 

"Justru Perda tersebut malah mengatur jam operasional ritel modern," tegas Teten, dikutip dari Liputan6.com.

 

Hanya Kiamat yang Mampu Menutup Warung Madura

Warung Madura di Bali berhasil lolos dari “serangan” para pemilik toko ritel modern. Kini mereka masih bisa berbisnis seperti sedia kala. Tokonya terlihat kecil, namun mampu bertahan di tengah hagemoni ritel besar seperti Alfamart dan Indomaret. Pendapatannya mungkin masih kalah dari dua ritel besar di atas, namun keberadaannya tetap diinginkan oleh masyarakat. Terlebih di kala malam, saat mulut butuh camilan dan perut perlu mi instan.

 

Dalam konten YouTube Habib Ja’far, salah seorang pemilik warung Madura ibu kota membeberkan kiat sukses dalam bertahan. Saat ditanya apakah ia tak takut kalah saing dengan ritel minimarket besar, pemilik warung menjawab rezeki sudah ada takaran masing-masing, tak akan tertukar. Warung Madura juga akan selalu buka kecuali saat kiamat; masih buka setengah hari, kelakar pemilik warung.