- By Admin
- March 19, 2025
Pilkada: Makin ke Sini Makin ke Sana
Pilkada tinggal menghitung hari. Para kontestan saling bersiasat, beradu strategi untuk menarik suara dari calon pemilih. Siasat yang mungkin sedikit banyak kamu tahu–karena menyaksikan sendiri atau memantaunya dari media sosial dan media massa.
Kontestasi politik untuk menentukan kepala daerah ini nggak kalah penting dari Pemilu Presiden Februari lalu. Justru Pilkada lebih dekat dengan kehidupanmu di daerah tempat tinggalmu. Siapapun yang terpilih, kebijakan dan keputusan mereka bakal kamu rasakan langsung. Jadi, penting kiranya untuk tetap berpartisipasi dalam Pilkada nanti.
Presiden dan Eks Presiden Beri Endorsment Politik
Situasi politik jelang Pilkada juga nggak kalah bikin gerah dari Pemilu. Terutama saat Presiden Prabowo Subianto membuat video dukungan untuk paslon Ahmad Luthfi-Taj Yasin yang akan berlaga di Pilgub Jawa Tengah. Gestur dukungan ini sempat mendapatkan kritikan dari sejumlah pihak. Salah satunya Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Rendy Umboh.
”Kami menduga telah terjadi pelanggaran terhadap norma Pasal 71 Ayat (1) jo Pasal 188, yang menyatakan bahwa pejabat negara dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon,” ujar Rendy, pada Minggu (10/11).
Isu ini kemudian menjadi perhatian utama publik hingga akhirnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersuara. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan Presiden Prabowo nggak melakukan pelanggaran saat membuat video tersebut.
“Tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan,” ujar Bagja pada Rabu, (20/11).
Menurutnya, Prabowo nggak melanggar peraturan selama melakukan kampanye di hari libur, saat cuti, nggak memakai fasilitas negara, dan mendorong birokrasi untuk memilih pihak tertentu saat acara atau tugas negara. Dasar hukumnya ialah Pasal 1 angka 21 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-XXII/2024, dan Pasal 1 angka 12 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan.
Bagja juga menyampaikan bahwa video dukungan Presiden Prabowo dibuat oleh tim media Ahmad Luthfi-Taj Yasin pada 3 November di rumah Jokowi. Presiden ke-7 Indonesia Jokowi bukanlah sosok asing bagi paslon ini. Sebab ia telah terlebih dahulu memberikan endorsment dukungan, termasuk ikut blusukan saat mereka berkampanye di Purwokerto.
Perihal dukungan Jokowi, Bagja juga mengatakan kalau tindakan itu nggak melanggar hukum. Sebab itu merupakan hak politik yang dimiliki oleh mantan presiden usai purna tugas.
Dukungan presiden dan mantan presiden hanya satu dari tindakan yang diduga pelanggaran. Di level yang lebih rendah, terdapat sejumlah kasus dugaan pejabat publik nggak netral jelang Pilkada 2024 ini. Pada 4 Oktober, Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam Pilkada 2024.
Wewenang tersebut merujuk pada program peyaluran bansos yang dinilai menguntungkan salah satu paslon. Kendati demikian, Bawaslu menghentikan laporan tersebut dengan dalih buktinya nggak lengkap. Lalu, para 12 Septermber, Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin dilaporkan ke Bawaslu karena menerima kunjungan kerja anggota DPR RI Dimyati Natakusumah yang merupakan Calon Wakil Gubernur Banten.
64 Calon Kepala Daerah Eks Terpidana
Memilih pemimpin yang baik bisa dilihat dari sepak terjangnya. Mereka yang punya catatan masa lalu yang bersih tentu akan lebih aman dipilih ketimbang mereka yang pernah punya catatan hitam. Di Pilkada kali ini, terdapat 3.104 orang (1.552 paslon) yang berlaga. Dari data tersebut, terdapat 64 calon pemimpin daerah yang merupakan mantan terpidana.
Jika dikelompokkan berdasarkan jenis pemilihan, terdapat 17 calon bupati, 19 calon wakil bupati, 10 calon wali kota, 6 calon wakil wali kota, dan 2 calon gubernur yang merupakan mantan terpidana. Keberadaan mereka tentu saja menimbulkan tanya, kok bisa ya mantan kriminal bisa maju jadi kepala daerah?
Jawabannya bisa. Namanya juga Indonesia. Terdapat aturan hukum yang memperbolehkan mereka mencalonkan diri. Yakni UU No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Mereka, para mantan terpidana, bisa maju dengan syarat sudah mengumumkan kepada masyarakat luas bahwa mereka pernah menjadi terpidana.
Menjadi Apatis bukan Jawaban
Uraian di atas mungkin membuatmu nggak nyaman dan males untuk menggunakan hak pilih. Namun, pikirkan kembali niat tersebut. Bagaimana pun suaramu dibutuhkan untuk membuat perubahan. Hanya karena ada hal-hal yang menurutmu nggak fair bukan berarti suaramu kehilangan daya. Demokrasi nggak begitu. Satu surat suara bisa mengubah keadaan.
Jika kamu punya kecemasan terhadap salah satu calon pemimpin yang bakal maju, maka berbuatlah sesuatu. Memilih the lesser evil juga nggak sepenuhnya keliru. Selalu ada yang kurang dari calon pemimpin kita. Terlebih di era media sosial seperti sekarang ini. Kita bisa dengan mudah mengakses informasi seputar mereka yang maju. Maka memilih kandidat dengan risiko kejahatan terkecil bisa jadi solusi.
Seperti halnya yang terjadi di kontestasi politik di Amerika Serikat. Berdasarkan laporan jajak pendapat terbaru dari Harvard Youth Poll yang dirilis The Economist pada 20 Desember 2023, terdapat jejak sentimen the lesser evil yang tinggi. Sebagian besar responden, yang didominasi oleh pemilih muda, memutuskan untuk memilih Joe Biden bukan karena mereka sepakat dengan visi misinya. Melainkan karena mereka membenci Donald Trump.
Kita sudah sama-sama melihat calon pemimpin yang “lucu”, nggak capable tapi berani maju karena didukung oleh penguasa. Sudah visi misinya nggak jelas, punya utang budi pula dengan oligarki. Masa yang begini kamu biarkan jadi abdimu?
First voter
Menjadi first voter bukan hal mudah. Ada banyak kebingungan dalam kepala. Dari kebingungan tata cara memilih, hingga siapa yang akan dipilih. Hal tersebut wajar. Yang kamu butuhkan hanyalah informasi saja. Maka Mbah Google adalah jawabannya.
Untuk mengetahui informasi seputar pemilu dari A sampai Z maka kamu bisa mengakses laman infopemilu.kpu.go.id. Di sana kamu bisa mengetahui tata cara memilih dan sejumlah calon yang berlaga. Lalu, jika ingin melihat rekam jejak para calon, kamu bisa membuka laman bijakpilkada.id.
02 Comments
Albert Flores
March 20, 2024 at 3:27 pmReprehenderit qui dolorem ipsum quia dolor sit amet consectetur voluptas sit aspernatur aut odit aut fugit.
Alex Flores
March 20, 2024 at 3:27 pmReprehenderit qui dolorem ipsum quia dolor sit amet consectetur voluptas sit aspernatur aut odit aut fugit.
Leave A Comment