- By Admin
- March 18, 2025
Indonesia: Negeri Para Penjudi
Seorang wanita paruh baya menangis memeluk anaknya. Kaki sang anak tak menapak tanah. Lehernya tergantung di besi penyangga menara toren belakang rumah. Anaknya telah meregang nyawa. Sejumlah orang menghampiri wanita itu, berusaha meredakan kepedihannya ditinggalkan orang tersayang.
Begitulah gambaran peristiwa dalam video saya temukan di X. Berita kesekian tentang orang bunuh diri karena terjerat judi online. Video yang sebetulnya bikin nggak nyaman, tapi selalu muncul saking banyaknya kasus serupa terjadi belakangan, bertubi-tubi. Maka sudah sah rasanya melabeli Indonesia dengan “Negeri Para Penjudi”.
Fakta-fakta Miris Judi Online
Label “Negeri Para Penjudi” sama sekali nggak berlebihan. Faktanya memang demikian. Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pemain judi online di Indonesia berjumlah 4 juta orang. Data tersebut sekaligus menasbihkan Indonesia menjadi negara dengan pemain judi online tertinggi di dunia.
Miris? Tunggu dulu, masih ada data yang lebih mengkhawatirkan. Pemain judi online tersebut bukan hanya orang dewasa, melainkan juga anak-anak. Ada sekitar 2% (80.000 orang) pemain judi online berusia di bawah 10 tahun. Lalu, ada sebaran pemain di rentang usia 10 sampai 20 tahun dengan presentase 11% (kurang lebih 440.000 orang). Kemudian usia 21 sampai 30 tahun 13% (520.000 orang), usia 30 sampai 50 tahun sebesar 40% (1.640.000 orang), dan usia di atas 50 tahun sebanyak 34% (1.350.000 orang).
Data tersebut diungkap dalam Podcast JUMATAN (Jumpa PPATK Pekanan) edisi 26 Juli 2024 bersama Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Woro Srihastuti Sulistyaningrum.
PPATK mencatat sepanjang 2023 ada sekitar 168 juta transaksi judi online dengan total perputaran dana mencapai Rp327 triliun. Nilai transaksi judi online meningkat setiap tahunnya. Tahun ini, jika diakumulasikan transaksi judi online telah mencapai Rp600 triliun. Dalam konteks transaksi mencurigakan hasil temua PPATK, angka transaksi judi online bahkan menyalip kasus korupsi. Akumulasi laporan transaksi keuangan judi 32,1 persen. Sedangkan korupsi hanya 7 persen.
Benarkah Judi Online Dibiarkan oleh Rezim?
Perhatian publik terkait judi sejatinya sudah santer sejak lama. Berita-berita pilu korban judi online bertebaran di mana-mana. Ada ayah tega menjual bayinya yang masih 11 bulan karena judi. Ada Perwira TNI AL di Sumatera Utara yang tewas bunuh diri karena judi. Ada guru honorer yang menjual HP ibunya dan menggunakan KTP adiknya untuk agunan pinjaman online atau pinjol karena terjerat judol.
Lalu, yang mungkin masih kamu ingat, ada polwan yang tega bakar suaminya lantaran sang suami kerap menghabiskan uang untuk main judi. Presiden ke-7 Jokowi bahkan pernah menyampaikan keprihatinannya terkait maraknya kasus judi dalam pidatonya pada Rabu, 12 Juni 2024.
“Jangan judi, jangan judi, jangan berjudi baik secara offline maupun online. Lebih baik kalau ada rezeki, ada uang itu ditabung, ditabung atau dijadikan modal usaha,” kata Jokowi.
Pihak kepolisian sendiri mengaku telah membongkar 300 kasus judi online sepanjang Juni hingga November. Total 370 tersangka sudah ditangkap. Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Irjen Asep Edi Suheri mengatakan Polri telah melakukan sebanyak 12.308 kegiatan preventif berupa edukasi kepada masyarakat melalui sekolah, kampus, hingga instansi pemerintahan.
Kendati demikian warganet menilai pemerintah masih belum betul-betul serius memberantas judi online. Salah satu kasus yang dijadikan landasan mereka adalah saat Gunawan “Sadbor” ditangkap karena melakukan promosi judi online. Usai kabar itu tersiar, warganet kemudian memunculkan sejumlah nama selebritas yang pernah kedapatan mempromosikan judi online sebagaimana yang dilakukan Gunawan.
Sebut saja Denny Cagur, Nikita Mirzani, hingga staf khusus Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad. Para selebritas tersebut tak menjalani proses hukum yang sama seperti yang diberlakukan kepada Gunawan “Sadbor”
Kemkomdigi Harusnya Berantas Judi Kok Terlibat Judi?
Belum habis keheranan publik akan beda perlakuan atas pelaku promosi judi online, kabar lain yang mengejutkan datang menyusul. Polisi berhasil membongkar kasus mafia akses judi online. Lima belas orang pelaku ditangkap. Sebelas di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Ariandi, menyatakan 10 orang tersebut menyalahgunakan wewenang dalam mengawasi laman judi online yang beroperasi di Indonesia. Alih-alih memblokir penuh tiap laman judi online, mereka justru memberi akses pada oknum judi online yang menyetor sejumlah uang.
Budie Arie Dalam Pusaran Judi Online
Penangkapan pegawai Kemkomdigi turut menyeret nama Menteri Koperasi Indonesia, Budi Arie Setiadi. Nggak lain karena para pelaku merupakan mantan pegawai dari Budi Arie semasa menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sorotan itu kian tajam saat foto Budi Arie dengan salah satu tersangka judi online inisial T beredar di media sosial.
Kendati demikian, pendiri dan Ketua Umum Projo (Pro Jokowi) itu membantah terlibat dalam skandal judi online ini. Ia mengaku nggak memiliki kedekatan khusus dengan para tersangka seperti narasi yang beredar di media sosial.
"Saya kenal mereka, biasa, saya datang ke setiap pernikahan mana kala waktunya pas," ucap Budi Arie menanggapi sebuah foto yang beredar.
Budi mengatakan foto tersebut adalah framing atau fitnah. Ia mengklaim dirinya justru korban dari tindak tanduk pegawainya. Ia merasa dibohongi karena rupanya di masa kepemimpinannya, para bawahannya melindungi bandar judi.
“Tidak ada kaitan aktivitas melindungi situs judol dengan saya. Saya justru menjadi korban pengkhianatan yang dilakukan pegawai Komdigi,” kata Budi.
Babak Baru Pemberantasan Judi Online
Berita penangkapan ini di satu sisi melegakan. Artinya pihak kepolisian mulai gencar “bersih-bersih” oknum-oknum di balik maraknya praktik judi. Pertanyaan besarnya ialah mengapa pegawai Kemkomdigi ikut cawe-cawe memberikan akses akan penyebaran judi online. Mereka seharusnya membasmi, bukan membuka keran judi.
Aksi bersih-bersih judi online yang terjadi belakangan patut diapresiasi. Judi online telah menjadi penyakit yang menyengsarakan masyarakat, maka perlu langkah berani untuk membasmi orang-orang yang terlibat dalam persebaran judi online. Pihak Kepolisian mesti lebih berani, jangan hanya mentok di Gunawan “Sadbor”. Nama-nama besar juga mesti diperiksa dan diadili. Bravo Satgas Pemberantasan Judi Online! Bravo Polri!
02 Comments
Albert Flores
March 20, 2024 at 3:27 pmReprehenderit qui dolorem ipsum quia dolor sit amet consectetur voluptas sit aspernatur aut odit aut fugit.
Alex Flores
March 20, 2024 at 3:27 pmReprehenderit qui dolorem ipsum quia dolor sit amet consectetur voluptas sit aspernatur aut odit aut fugit.
Leave A Comment