- By Admin
- March 18, 2025
BAYAR PAJAK DEMI RAKYAT, NGGAK MUNGKIN LAH DEMI KESEJAHTERAAN PEJABAT~ π€·π»ββοΈ
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang semula 11% akan mengalami kenaikan menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada Kamis, (14/11).
"Bukannya membabi buta, tapi APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya, Namun pada saat yang lain APBN itu harus berfungsi dan mampu merespons seperti saat episode global financial crisis, waktu terjadinya pandemi (COVID-19) itu kami gunakan APBN," ucapnya.
Menurut Sri, penerapan PPN 12% ini sudah dibahas panjang dengan DPR. Penyusunan kebijakan ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai sektor, salah satunya ialah terkait kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kenaikan ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 yang disusun oleh Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi. Aturan ini menyebutkan bahwa PPN dinaikkan secara bertahap, dari 11% pada 1 April 2022 dan 12 persen pada 1 Januari 2025.
Ditentang Meski Hanya 1%
Kenaikan PPN ini sontak mendapat tetangan dari banyak pihak. Warganet X sendiri banyak yang mengeluh, tanpa kenaikan pun hidup sudah susah apalagi ditambah dengan adanya aturan ini.
βBruhh biaya hidup tinggi tp pendapatan segitu segitu aja.. kapan rakyatnya sejahtera kalau duitnya dikeruk negara semua?β tulis @kimjiiji.
Saat pajak meningkat otomatis pendapatan riil warga akan berkurang. Ketika pendapatan berkurang kemampuan warga menjadi lebih rendah. Sementara itu harga barang dan jasa pun berpotensi untuk naik. Sehingga yang terjadi ialah penurunan daya beli, tingkat konsumsi di masyarakat berkurang.
Keluhan nggak cuma terjadi di masyarakat kelas menengah dan kelas bawah, para pengusaha juga merasa kenaikan PPN ini membuat bisnis mereka menjadi semakin berat. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan aturan ini berpotensi menurunkan penjualan pelaku usaha di sektor formal.
"Ini tentu akan mengurangi appetite konsumsi dan daya beli konsumen terhadap barang atau jasa sektor formal. Padahal saat ini pun, Apindo menemukan bahwa 4 dari 10 pelaku usaha Indonesia mengalami stagnansi penjualan (pertumbuhan penjualan kurang dari 3%)," ucap Shinta, Selasa (19/11).
Ancaman lain dari kenaikan ini ialah berlanjutnya badai PHK. Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, memperingatkan bahwa kenaikan PPN dapat berdampak negatif pada omzet para pengusaha. Untuk bertahan, perusahaan-perusahaan mungkin terpaksa menyesuaikan kapasitas produksi mereka, bahkan sampai mengurangi jumlah karyawan.
βDampak dari penurunan daya beli yang kemudian berpengaruh ke omzet pengusaha, lalu pengurangan eksisting tenaga kerja atau PHK maupun rekrutmen tenaga kerja baru yang menurun, ini harus diantisipasi segera,β ujarnya.
Tertinggi Se-ASEAN
Kenaikan yang dilegitimasi oleh Sri Mulyani ini menempatkan Indonesia menjadi negara dengan PPN tertinggi di Asia Tenggara (ASEAN). Indonesia akan bersanding dengan Filipina yang sudah terlebih dahulu memberlakukan tarif pajak 12%. Di bawah negara kita, terdapat Malaysia, Laos, Vietnam, dan Kamboja dengan besaran tarif 10%.
Selanjutnya ada Singapura yang tarif PPNnya 9%, Thailand 7%, dan Myanmar 7%. Sementara itu, Brunei menjadi satu-satuunya negara di ASEAN yang nggak memungut PPN dari warganya. Jika dibandingkan dengan negara di ASIA, tarif PPN Indonesia lebih besar dibandingkan Jepang dan Korea Selatan sebesar 10%.
Namun, yang menjadi pertanyaan ialah apakah pemanfaatan PPN tersebut sudah sama dengan kualitas layanan yang masyarakat terima? Apakah pelayanan publik kita lebih baik dari Jepang dan Korea?
βPajak naik. Kualitas semua orang yang dibayar pake duit pajak, naik juga ga? Layanan dan fasilitas publik, kualitasnya naik juga, ga? Koruptor dimiskinkan dan masuk penjara ga? Kalo tuntutan negara pada rakyat meningkat, ya tuntutan rakyat pada negara pasti meningkat.β tulis @iimfahimaa di X.
Rencana Penambahan Tunjangan Pensiun Mantan Presiden
Di tengah kabar kenaikan PPN tahun depan, publik dikejutkan dengan rencana lain yang nggak kalah mengejutkan. Dalam rapat kerja Komisi XIII dengan Mensesneg Prasetyo Hadi, ada wacana menambah anggaran untuk fasilitas mantan presiden dan wakil presiden. Anggota Komisi XIII dari Fraksi Partai Demokrat, Rinto Subekti, menilai fasilitas yang diterima mantan kepala negara belum maksimal.
βSaya berharap agar ada penambahan anggaran operasional untuk mantan-mantan presiden yang sudah sangat berjasa bagi negara,β katanya.
Lebih lanjut, dia juga menilai anggaran untuk Kementerian Sekretariat Negara perlu ditambah. Hal ini disampaikan lantaran saat ini ada penambahan badan baru di bawah naungan kementerian tersebut. Empat lembaga yang dimaksud ialah Kantor Staf Kepresidenan; Kantor Komunikasi Kepresidenan; Badan Pengendalian, Pembangunan dan Investigasi Khusus; serta Dewan Ekonomi Nasional.
Sementara itu, Mensesneg Prasetyo mengatakan bahwa rencana penambahan anggaran ini sudah dibahas oleh Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, sang presiden sudah sepakat mengkaji rencana tersebut.
02 Comments
Albert Flores
March 20, 2024 at 3:27 pmReprehenderit qui dolorem ipsum quia dolor sit amet consectetur voluptas sit aspernatur aut odit aut fugit.
Alex Flores
March 20, 2024 at 3:27 pmReprehenderit qui dolorem ipsum quia dolor sit amet consectetur voluptas sit aspernatur aut odit aut fugit.
Leave A Comment